Dilema Pernikahan
"2 in 1" di NTB.
Oleh : Abd Ghafur
.......
Sampai sekarang, saya masih terheran-heran kenapa ketika seseorang membicarakan sebuah pernikahan selalu dianggap lucu, di cie-ciekan, bahkan selalu disandingkan dengan kata"SEGERAKAN", terlebih lagi kalau yang bicara itu masih lajang (wajar juga sih sebenarnya xixi) . _-''.
Sampai sekarang, saya masih terheran-heran kenapa ketika seseorang membicarakan sebuah pernikahan selalu dianggap lucu, di cie-ciekan, bahkan selalu disandingkan dengan kata"SEGERAKAN", terlebih lagi kalau yang bicara itu masih lajang (wajar juga sih sebenarnya xixi) . _-''.
Padahal bicara tentang pernikahan
tidak lepas dari berbagai isu-isu sosial yang menjadi turunannya. misalnya
antara pernikahan dengan kasus-kasus nikah dini, angka perceraian, angka
kematian ibu dan anak, anak putus sekolah, jumlah janda, jumlah TKI/TKW, bahkan
juga masuk ke dalam isu Indeks Pembangunan Manusia (IPM) NTB sekarang ini. Nohh
kreen kan...
Makanya sekali lagi, bicara nikah itu jangan selalu di persempit tentang resepsi doang, bulan madu. jangan juga di anggap tabu lalu malu-malu untuk di diskusikan. :) bicara nikah sama dengan bicara tentang masa depan, sebuah instrumen dalam membentuk komunitas terkecil yang menjadi batu-bata pembentuk bangsa ini. generasi-generasi penerus bangsa yang besar ini berasal dari komunitas kecil yang kita sebut sebagai keluarga. semakin berkualitas sebuah keluarga, semakin bagus pula generasi kedepannya. (eh kok ceramah _-''
Oke lanjutt...
Makanya sekali lagi, bicara nikah itu jangan selalu di persempit tentang resepsi doang, bulan madu. jangan juga di anggap tabu lalu malu-malu untuk di diskusikan. :) bicara nikah sama dengan bicara tentang masa depan, sebuah instrumen dalam membentuk komunitas terkecil yang menjadi batu-bata pembentuk bangsa ini. generasi-generasi penerus bangsa yang besar ini berasal dari komunitas kecil yang kita sebut sebagai keluarga. semakin berkualitas sebuah keluarga, semakin bagus pula generasi kedepannya. (eh kok ceramah _-''
Oke lanjutt...
Bicara tentang isu pernikahan,
apalagi di NTB akhir-akhir ini banyak di dengungkan. bukan hanya di seputaran
diskusi mahasiswa atau seminar, tapi isu-isu tersebut sering kita liat nongol
menjadi headline di koran-koran, dan media sosial.contohnya saja kasus
Pernikahan 2 in 1.
kasus-kasus pernikahan 2 in 1 hingga kini kerap terjadi di wilayah NTB. pernikahan 2 in 1 adalah pernikahan dimana seorang laki-laki mempersunting 2 perempuan sekaligus. mmm Warbyazah kaN
Dalam catatan kita bersama mungkin masih ingat pernikahan yang terjadi 2 tahun terakhir. tepatnya, pada Bulan Mei 2016 di kecamatan praya barat, Bulan Oktober 2016 terjadi di kecamatan pujut, dan yang ketiga pada bulan Juni 2017 terjadi di Bilelando, Kecamatan Praya Timur, Uniknya kesemuanya terjadi di Lombok Tengah hehe...
kasus-kasus pernikahan 2 in 1 hingga kini kerap terjadi di wilayah NTB. pernikahan 2 in 1 adalah pernikahan dimana seorang laki-laki mempersunting 2 perempuan sekaligus. mmm Warbyazah kaN
Dalam catatan kita bersama mungkin masih ingat pernikahan yang terjadi 2 tahun terakhir. tepatnya, pada Bulan Mei 2016 di kecamatan praya barat, Bulan Oktober 2016 terjadi di kecamatan pujut, dan yang ketiga pada bulan Juni 2017 terjadi di Bilelando, Kecamatan Praya Timur, Uniknya kesemuanya terjadi di Lombok Tengah hehe...
lalu pertanyaannya, ini sah atau dilarang ?
menurut faham saya
yang masih kurang ini, secara agama pernikahan 2 in 1 sah sah saja. tapi secara
hukum negara tidak legal. kenapa saya katakan demikian, Di dalam Undang-Undang
No.1/1974 ditegaskan bahwa pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki
seorang istri. namun pengadilan dapat memberikan izin kepada suami untuk
beristri lebih dari satu orang. dengan sejumlah syarat yakni istri tidak dapat
menjalankan kewajiban sebagai istri, Istri mendapatkan cacat badan atau
penyakit yang tidak dapat disembuhkan, serta istri tidak dapat melahirkan
keturunan. artinya secara aturan
seorang laki-laki harus menikah dengan 1 orang perempuan, adapun kalau mau
"nambah istri", harus ada penetapan pengadilan supaya legal.
Kalau secara agama saja sudah sah, terus kenapa harus ribeet-ribet ngikutin aturan negara ?. baik begini banyak pernikahan yang tidak tercatat dalam pencatatan nikah negara. padahal catatan resmi negara sangat penting untuk menjamin hak-hak kedua mempelai. kalau tidak masuk dalam catatan resmi negara otomatis buku nikah tidak bisa terbit, dan segala pelayanan publik yang menjadi hak mempelai akan susah di akses.
Kalau secara agama saja sudah sah, terus kenapa harus ribeet-ribet ngikutin aturan negara ?. baik begini banyak pernikahan yang tidak tercatat dalam pencatatan nikah negara. padahal catatan resmi negara sangat penting untuk menjamin hak-hak kedua mempelai. kalau tidak masuk dalam catatan resmi negara otomatis buku nikah tidak bisa terbit, dan segala pelayanan publik yang menjadi hak mempelai akan susah di akses.
Dalam hal ini Bapak Ketua prodi
magister hukum keluarga, fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah
Jakarta, Syahrul A'dam juga pernah mengatakan masih banyak masyarakat yang
membenturkan antara hukum agama dengan aturan perundang-undangan. khususnya
terkait nikah. sehingga banyak yang memilih nikah berdasar agama, tanpa melalui
ketentuan hukum formal yang berlaku.
Oleh karena itu, ... kasus-kasus
seperti ini sangat lah krusial untuk kita diskusikan, pelayanan publik adalah
hak-hak yang harus di berikan negara kepada seluruh masyarakat. tapi dalam
beberapa kondisi memang sering kali ditemukan sesuatu yang saling bersinggungan
sehingga menghambat adanya pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Yuk kawan.. diskusi..
Yuk kawan.. diskusi..
*Mohon maaf jika ada
kesalahan dan beberapa kekurangan dari materi tulisan di atas, kritikan yang
konstruktif sangat saya harapkan.