BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Setiap bangsa memiliki sistem
pendidikan nasional. Sistem pendidikan nasional masing-masing sebuah negara
terletak pada kebudayaan dan nilai-nilai bangsa itu sendiri dan berkembang
melalui sejarah sehingga dapat memberikan warna dalam seluruh gerak hidup suatu
bangsa.
Sistem pendidikan nasional yang
diterapkan di Indonesia berdasarkan kepada kebudayaan bangsa dan berdasarkan
pada pancasila , serta UUD 1945 sebagai nilai-nilai hidup bangsa Indonesia.
Kalau kita melihat sistem pendidikan
nasional yang sekarang , terutama di Negara kita ini masih sangat perlu
perbaikan baik dari segi kelembagaan,program,dan pengelolaan pendidikannya,
sehingga terwujudnya sistem pendidikan nasional yang lebih baik.
2. Mamfaat Dan Tujuan
Mamfaat dan tujuan dalam mempelajari
tentang sistem pendidikan nasional, terutama di negara kita adalah yakni agar
kita dapat mengetahui sistem pendidikan yang diterapkan pada masa sekarang.
Dengan demikian kita dapat mengambil langkah-langkah untuk menerapkan system
pendidikan itu sendiri sehingga dapat menciptakan pendidikan yang lebih baik
dari yang sudah-sudah.
Pendidikan nasional bertujuan
mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya,
yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap tuhan yang Maha Esa dan
berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani
dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri sendiri serta rasa tanggung
jawab kemasyarkatan dan kebangsaan.
BAB II
PEMBAHASAN
1. pengertian Sistem
Pendidikan Nasional
Sistem pendidikan nasional merupakan satu keseluruhan
terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang saling berkaitan untuk
mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional.
Pendidikan nasional itu sendiri merupakan pendidikan
yang berakar pada kebudayaan bangsa
Indonesia yang berdasarkan pada
pancasila dan UUD 1945 untuk mencapai tujuan pembangunan nasional.
Pendidikan adalah usaha sadar untuk
menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan latihan agar
dapat berperan aktif dan positif dalam hidupnya
pada masa sekarang ataupun yang akan datang.
2. UU SISDIKNAS Dan PERMEN
Berdasarkan UU RI. NO. 2. Tahun 1989
tentang sistem pendidikan nasional, kelembagaan pendidikan dapat dilihat dari
segi jalur pendidikan dan program serta pengelolaan pendidikan.
a.
Penyelenggaraan SISDIKNAS dilaksanakan melalui dua jalur
yaitu:
1.
Jalur pendidikan sekolah
Jalur
ini bersifat formal, diatur berdasarkan ketentuan pemerintah serta bersifat
nasional seperti,
Pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan
tinggi.
2.
Jalur pendidikan luar sekolah
Jalur
pendidikan ini bersifat kemasyarakatan dan tidak formal seperti, kepramukaan,
berbagai kursus dan lain-lain. Pendidikan dalam keluarga juga merupakan jalur
pendidikan luar sekolah dan yang
memberikan keyakinan agama, nilai moral, dan keterampilan.
b.
Program pendidikan terdiri atas
1.
pendidikan umum
Pendidikan yang mengutamakan perluasan,
pengelolaan dan keterampilan seperti, SD, SMP, SMA dan Universitas.
2.
pendidikan kejuruan
pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat bekerja pada
bidang pekerjaan tertentu seperti, SMTK dan SMIK.
3.
Pendidikan luar biasa
Pendidikan khusus yang diselenggarakan untuk peserta didik yang
menyandang kelainan fisik seperti, SGPLB (Sekolah guru pendidikan luar biasa)
4.
Pendidikan kedinasan
Pendidikan
khusus yang diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan
tugas kedinasan bagi pegawai atau calon pegawai seperti, SPK (sekolah perawat
kesehatan), APDN (akademik pemerintah dalam negeri).
5.
Pendidikan keagamaan
Pendidikan khusus yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat
melaksanakan peranan yang menuntut penguasan pengetahuan khusus tentang ajaran
agama seperti, Madrasah Tsanawiyah(Mts), Madrasah aliyah(MA), pendidikan guru
agama negeri(PGAN), institut agama islam negeri(IAIN), institut hidu
darma(IHD).
c.
Kurikulum program pendidikan
Konsep sistem pendidikan nasional
direalisir melalui kurikulum. UU RI No. 2 tahun 1989 pasal 38 ayat 1 menyatakan
adanya dua aspek dalam suatu satuan pendidikan didasarkan atas kurikulum yang berlaku secara nasional dan
kurikulum yang disesuaikan dengan keadaan serta kebutuhan lingkungan dan ciri
khas suatu pendidikan yang berangkutan.
1.
Kurikulum nasional
Tujuan pendidikan nasional dinyatakan
didalam UU RI No.2 tahun 1989 pasal3, yaitu
1. Terwujudnya bangsa yang
cerdas
2. Manusia yang utuh, beriman,
dan brtaqwa terhadap Tuhan yang maha esa
3. Berbudi pekerti luhur
4. Terampil dan
berpengetahuan
5. Sehat jasmani dan rohani
6. Berkeperibadian yang
mantap dan mandiri
7. Bertanggungjawab pada
kemasyarakatan dan kebangsaan. Yang menjadi
Ini berarti bahwa tujuan pendidikan nasional itu menjadi bagian yang tak
terpisahkan dari kurikulum masing-masing satuan pendidikan .
Ayat 2 menyatakan bahwa isi kurikulum setiap jenis jalur dan jenjang
pendidikan wajib menguat:
1. Pendidikan pancasila
2. Pendidikan agama
3. Pndidikan kewarganegaraan
Kemudian pasal 38 ayat 2 menyatakan:
kurikulum yang berlaku secara nasional ditetapkan oleh menteri, atau menteri
lain, atau pimpinan lembaga pemerinah non departemen berdasarkan pelimpahan
wewenang dari menteti-menteri.
2.
Kurikulum muatan lokal
Latar belakang Negara kita menunjukkan
bahwa setiap daerah di wilayah tanah air Indonesia memiliki ciri khas mengenai
ada adat istiadat, tata cara dan tata
krama pergaulan, kesenian, bahasa, lisan maupun tulisan, kerajinan dan
nilai-nilai kehidupan masing-masing.
Beranjak dari kenyataan tersebut maka
dalam pengembangan kurikulum sekolah, daerah perlu dilibatkan agar sekolah
berkesempatan menyusun program muatan lokal yang sesuai yang dipilih dengan
lingkungannya.
Kesungguhan pemerintah dalam merealisasikan pemikiran mengenai muatan
lokal tersebut yang dimulai pada seklah dasar, diwujudkan dalam keputusan
menteri pendidikan dan kebudayaan RI No. 0412/U/1987 Tanggal 11 Juli 1987
tenang penerapan muatan lokal sekolah dasar.
Tujuan Negara kita melaksanakan muatan local dalam kurikulum SD dapat
dilihat dari segi kepentingan nasional dan kepentingan peserta didik. Dalam
hubungannya muatan lokal yaitu:
1. Melestarikan dan
megembangkn kebudayaan yang khas daerah.
2. Mengubah nilai dan sikap
masyarakat terhadap lingkungan kearah yang positif.
d. Pengelolaan pendidikan
Dalam system pendidikan
nasional, pengelolaan pendidikan dapat diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu:
1. Pengelolaan pendidikan
skala makro, yaitu pengelolaan pendidikan pada tingkat pusat.
Dalam skala makro,
pengelolaan pendidikan menjadi tanggung jawab menteri pendidikan dan
kebudayaan, menteri pendidikan nasional.hal ini sebagaimana ditegaskan dalam
pasal 49 UU RI No. 2 tahun 1989 bahwa “ pengelolaan sistim pendidikan nasional
adalah tanggung jawab menteri-menteri.”
Tugas pokok menteri adalah sebagai berikut.
a. Memimpin departemenny
sesuai dengan tugas pokok yang telah
digariskan oleh pemerintah, dan membina aparatur departemennya agar berdaya
guna dan berhasil.
b. Menentukan kebijaksanaan
pelaksanaan bidang pemerintah yang secara fungsional menjadi tanggung jawabnya
sesuai dengan kebijaksanaan umum yang telah ditetapkan oleh presiden.
c. Membina dan melaksanakan
kerjasama dengan departemen, instansi, dan organisasi lainnya untuk memecahkan
persoalan yang timbul terutama yang menyangkut bidang tanggung jawabnya.
2. Pengelolaan pendidikan
skala meso, yaitu pengelolaan pendidikan pada tingkat wilayah dan daerah.
Menurut pasal 1 keputusan
menteri pendidikan dan kebudayaan No. 0173/0/1983 tentang “ organisasi dan tata
kerja instansi vertikal departemen pendidikan dan kebudayaan” bahwa instansi
vertikal Depdikbud meliputi
a. Kantor wilayah departemen pendidikan
dan kebudayaan yang selanjutnya dalam keputusan ini disebut kantor wilayah.
b. Kantor departemen
pendidikan dan kebudayaan yang merupakan pelaksana tugas kantor wilayah
kabupaten/kotanya yang bersangkutan.
c. Kantor departemen
pendidikan dan kebudayaan kecamatan yang merupakan pelaksana tugas kantor
departemen pendidikan dan kebudayaan dikotanya kecamatan yang
bersangkutan.
3. Pengelolaan pendidikan
skala mikro, yaitu pengelolan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
Dalam setiap satuan pendidikan tersebut
dilaksanakan berbagai kegiatan pendidikan. Sebagaimana ditegaskan pada pasal 50
UUD RI No. 2 Tahun 1989 “ pengelolaan
satuan dan kegiatan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dilakukan
oleh menteri dan menteri lain atau pimpinana lembaga pemerintah lain yang
menyalanggarakan satuan pendidikan yang bersangkutan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pendidikan
nasional indonesia memiliki ciri khas sehingga berbeda dengan sistem pendidikan
nasional bangsa lain. Kekhasan ciri sistem pendidikan nasional Indonesia
tersebut tampak pada landasan , dasar penyelenggaraan, dan perkembangannya.
Landasan
dan dasarnya menjiwai sistem pendidikan
Sedangkan pola penyelenggaraan dan perkembangannya
member corak. Penyelenggaraannya terwujud pada: jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan. Karena pendidikan berfungsi menyiapkan sumber daya manusia untuk
pembangunan, sedangkan pembangunan sendiri mengalami perkembangan maka sistem
pendidikan nasional juga selalu berkembang.
Tujuan kurikulum nasional adalah
mewujudkan manusia yang cerdas, manusia yang utuh, beriman, bertakwa terhadap
Tuhan yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, terampil danberpengetahuan, sehat
jasmani dan rohani, dan berkepribadian yang mantap,mandiri, bertangug jawab
pada masyarakat dan bangsa.
B.
Saran
Kami
berharap bahwa dalam penyampaian makalah ini dapat bermamfaat bagi kita semua
terutama bagi peserta didik supaya menjadi seorang yang dapat bermamfaat bagi
masyarakat, bangsa dan Negara. Sehingga Negara kita menjadi Negara yang makmur
sejahtera.
DAFTAR PUSTAKA
Depdikbud. 1987. Petunjuk
penerapan muatan lokal kurikulum sekolah dasar. Jakarta: depdikbud.
Sudjana, Nana. 1980. Pendidikan dan pengembangan kurikulum di
sekolah. Bandung: Sinar Baru.
Santosi, Slamet Imam. 1992. ”Sistem
Pendidikan Nasional. Peraturan Pelaksanaannya.” Laporan Komosi
PembaruanPendidikan Nasional,1980. Jakarta :Depdikbud.
Wahyudin, Dinn. 2007. Pegantar
Pendidikan. Jakara : Universitas Terbuka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar